Terdapat tujuh kelompok barang yang dilarang untuk diekspor, yaitu barang di bidang kehutanan, barang di bidang pertanian, pupuk subsidi, barang di bidang pertambangan, barang cagar budaya, sisa dan skrap logam, dan hasil sedimentasi di laut.
Daftar barang yang dilarang untuk diekspor dapat dilihat selengkapnya pada lampiran Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2024.
Barang di Bidang Kehutanan
Merujuk lampiran Permendag 20/2024, barang kehutanan yang dilarang diekspor terdiri dari 146 pos tarif. Jumlah tersebut masih sama dengan ketentuan sebelumnya. Barang-barang di bidan kehutanan yang dilarang antara lain rotan, kayu, produk pertukangan dan bahan bangunan rumah dari kayu, bangunan prapabrikasi, serta ukiran, cetakan, dan litograf asli.
Barang di Bidang Pertanian
Terdapat 29 pos tarif/HS barang bidang pertanian yang dilarang untuk diekspor. Kelompok barang pertanian tersebut terdiri dari empat kelompok. Pertama, karet alam dalam bentuk lain selain lateks, smoked sheet, dan TSNR. Kedua, tanaman porang. Tanaman porang dilarang diekspor termasuk bagian tanamannya, seperti akar, umbi batang, bunga, bulbil, daun, buah dan biji.
Ketiga, beras. Beras yang dilarang diimpor adalah beras dengan pos tarif 1006.30.99 yaitu beras yang diproduksi tidak melalui sistem pertanian organik dengan tingkat kepecahan di atas 25%. Keempat, kratom. Kratom adalah tanaman yang umum dikenal sebagai obat herbal. Kratom dilarang untuk diekspor dalam bentuk tanaman dan bagiannya (termasuk biji dan buah).
Pupuk Subsidi
Pupuk subsidi yang dilarang diimpor adalah pos tarif 31.02 pupuk mineral atau kimia yang mengandung nitrogen, dan pos tarif 31.05 pupuk mineral atau kimia mengandung dua atau tiga unsur penyubur nitrogen, fosfor dan kalium, serta pupuk lainnya.
Barang di Bidang Pertambangan
Terdapat 187 pos tarif barang di bidang pertambangan yang dilarang untuk diekspor yang berlaku secara umum, contohnya biji tembaga, biji nikel dan konsentratnya, emas dalam bentuk bubuk, hingga logam alloy kromium. Barang tersebut masih dapat diekspor dalam hal barang digunakan:
- untuk keperluan penelitian dan pengembangan;
- untuk diekspor kembali ke negara asal barang karena merupakan bahan baku yang termasuk kategori barang pertambangan asal impor dan tidak sesuai spesifikasi atau tidak habis terpakai;
- untuk keperluan ekspor produk industri yang termasuk kategori pertambangan yang bahan baku utamanya berasal dari impor dan/atau skrap;
- untuk keperluan ekspor produk jasa di bidang iradiasi dan zat radiokatif.
Selain itu terdapat 4 pos tarif barang pertambangan yang dilarang diekspor mulai 1 Januari 2025 sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang energi dan sumber daya mineral, serta 14 pos tarif untuk timah.
Barang Cagar Budaya
Barang cagar budaya koleksi dan barang kolektor kepentingan zoologi, botani, mineralogi, anatomi, histori, arkeologi, palaeontologi, etnografi atau numismatika dilarang untuk diekspor. Selain itu, barang antik yang umurnya melebihi 100 tahun juga dilarang untuk diekspor. Barang yang tidak dapat diekspor adalah barang denga kriteria:
- Mewakili masa gaya paling sedikit 50 tahun;
- Memiliki arti khusus sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama dan/atau kebudayaan; dan
- Memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa,
Sisa dan Skrap Logam
Terdapat enam pos tarif barang sisa dan skrap logam yang dilarang untuk diekspor. Barang tersebut antara lain, skrap dari besi tuang, baja paduan selain baja stainless, besi atau baja dilapis timah.
Hasil Sedimentasi di Laut
Pada Permendag 20/2024, terdapat penambahan jenis barang yang dilarang diekspor yaitu hasil sedimentasi di laut. Terdapat jenis sedimentasi di laut yang dilarang. Pertama, Pasir alam yang berasal dari pembersihan hasil sedimentasi di laut dengan kandungan tertentu. Kedua, lumpur hasil sedimentasi di laut.